MAKALAH PKn
CARA BERDEMONSTRASI YANG BAIK DAN BENAR
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara demokrasi, dimana
kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan bentuk pemerintahan
yang seperti itu, Indonesia menjadi negara yang mengedepankan suara rakyat
dalam sistem pemerintahannya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan
hak kebebasan mengemukakan pendapat kepada rakyat.
Dalam realitanya, agar suara rakyat tersebut
dapat didengar oleh pemerintah dan hal layak umum maka diadakanlah demonstrasi.
Dimana demonstrasi itu sendiri dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki
pendapat dan tujuan yang sama. Selain berdemonstrasi secara langsung, rakyat
juga memiliki wakil di bangku pemerintah, yaitu MPR dan DPR. Anggota lembaga
tersebut dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Tugas lembaga
tersebut yaitu menyalurkan pendapat rakyat dan mengurangi efek negatif dari
pelaksanaan demonstrasi yang sering kali berujung anarkis.
Namun, dewasa ini lembaga MPR dan DPR
dinilai kurang bisa mengartikan isi hati sebagian rakyat. Akhirnya, rakyat
kembali memilih cara awal yaitu berdemonstrasi. Dengan kebebasan tersebut,
sebagian rakyat melakukan demonstrasi
yang berujung anarkis, akibat ulah provokator yang membuat emosi rakyat.
Alhasil, pendapat rakyat tidak tersampaikan dengan baik.
Untuk itu, dalam makalah ini saya akan
memaparkan lebih dalam tentang demonstrasi sampai ke tata cara berdemonstrasi
agar berjalan dengan baik dan benar serta tidak berujung pada aksi anarkis.
Sehingga generasi muda mampu menjadi penyalur suara rakyat tanpa menyebabkan
dampak negatif, melainkan apresiasi pemerintah terhadap pendapat tersebut.
1.2 Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
1.Untuk mengetahui pengertian secara mendalam mengenai
demonstrasi.
2.Untuk mengetahui secara rinci dan jelas apa saja
dampak positif dan negatif dari pelaksanaan demokrasi.
3.Untuk mengetahui wujud demokrasi yang baik yang
diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia.
1.3 Metode
Untuk
mendapatkan materi dalam makalah ini, saya melakukan metode berupa browsing di
internet, mengunjungi blog-blog yang memuat materi berkaitan dengan demonstrasi
dan kebebasan mengemukakan pendapat. Selain melalui internet saya juga mendapat
materi dari buku catatan Pendidikan Kewarganegaraan saya sewaktu kelas VII
tepatnya semester genap, yang membahas tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak
kebebasan mengeluarkan pendapat.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini saya telah menyusun beberapa rumusan masalah yang nantinya akan
dibahas di Bab III, adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan
demonstrasi?
2. Siapa
saja yang dapat berdemonstrasi?
3. Kapan
demonstrasi dapat dilakukan?
4. Dimana
demonstrasi dapat dilakukan?
5. Apa
landasan hukum dan asas berdemonstrasi?
6. Bagaimana
cara berdemonstrasi yang baik dan benar?
7. Apa saja
dampak positif dan negatif dari demonstrasi?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Demonstrasi
Demonstrasi adalah sebuah cara sekaligus
media bagi rakyat untuk menyalurkan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah
ataupun masalah sosial lainnya, sekaligus menjadi simbol dari kebebasan
berekspresi, berupa mengemukakan pendapat, kritikan ataupun masukan yang lain, serta
dilakukan oleh sekelompok rakyat yang berpandangan sama atas kebijakan
pemerintah ataupun yang lainnya, dan itu semua merupakan bagian dari roda
pemerintahan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Sementara yang dimaksud dengan
berdemonstrasi dengan baik dan benar adalah suatu penyampaian pendapat atau
aspirasi dimuka umum yang pelaksanaannya mengikuti prosedur yang telah diatur
dalam undang-undang yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban selama
demonstrasi dilaksanakan.
Demonstrasi juga merupakan suatu perwujudan
dari hukum tertulis mengenai Hak Asasi Manusia yang salah satunya menyebutkan kebebasan mengemukakan pendapat.
Untuk itu dalam melaksanakan demonstrasi, semuanya telah diatur dalam
undang-undang. Atau dengan kata lain demonstrasi
hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demonstrasi
merupakan salah satu bentuk dari beberapa pilihan cara untuk mengemukakan
pendapat dimuka umum. Selain demonstrasi, dapat juga dilakukan beberapa
lainnya, seperti :
a.
Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di
jalan
b.
Rapat umum yaitu pertemuan terbuka
yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
c.
Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema
tertentu
Dengan demonstrasi diharapkan aspirasi
rakyat dapat tersalur dengan baik, sehingga pemerintah termasuk di dalamnya MPR
dan DPR dapat mengapresiasikan keinginan dan masukan masukan dari rakyat.
Sehingga terjadi keseimbangan di pemerintahan Indonesia.
3.2
Pelaku Demonstrasi
Demonstrasi dapat dilakukan oleh seluruh
rakyat Indonesia yang telah memiliki izin dari pihak kepolisisan setempat untuk
melakukan demonstrasi tersebut. Demonstrasi dilakukan oleh sekelompok
masyarakat yang memiliki masukan terhadap kebijakan pemerintah, ataupun hanya
sekedar mengkritik dan memberi tanggapan atas kebijakan tersebut.
Pelaku demonstrasi sendiri harus memiliki
tanggung jawab terhadap aksinya tersebut, agar tidak menganggu kenyamanan dan
keselamatan orang lain. Seperti halnya demonstrasi yang memblokir jalan umum,
sehingga berakibat kemacetan panjang. Dan mengundang kontravensi lain antara
pengguna jalan dengan para demonstran. Dari situlah yang menyebabkan timbulnya
aksi anarkis. Untuk itu setiap demonstran harus memiliki sifat sebagai berikut
:
A.
Cerdas
Setiap
demonstran harus memiliki sifat cerdas sehingga mampu menyampaikan pendapatnya
dengan jelas dan tepat sasaran. Selain itu demonstran yang cerdas berarti mampu
memilih jalan yang baik dalam setiap tahap penyampaian pendapatnya.
B.
Santun
Santun
dalam setiap tutur kata penyampaian pendapat, sehingga pendapat tersebut enak
untuk didengar dan mudah dipahami. Tanpa harus menggunakan kata kasar dan
julukan yang tidak-tidak pendapat kitapun pasti didengar oleh pihak yang
dituju.
C.
Damai
Demonstran
harus cinta damai, sehingga dalam demonstransi yang dilakukannya tidak
menimbulkan kekerasan dan kerugian materil lainnya. Demonstran tidak boleh
mudah terprovokasi oleh sikap segelintir yang memprovokatornya,
D.
Bertanggung
Jawab
Demonstran
harus bertanggung jawab atas semua resiko yang kemungkinan besar terjadi
setelah demonstrasi selesai. Seperti halnya sampah yang diakibatkan dari
makanan yang dibawa para demonstran ataupun kerusakan bangunan yang disebabkan
jika berujung anarkis.
E.
Cintai
Sesama
Menghormati
pendapat orang lain itu harus, dan jangan pasakan kehendak karena perbedaan
pendapat itu memang sah-sah saja.
F.
Cintai
Alam
Lakukan
demonstrasi dengan tertib sehingga tidak merusak alam dan fasilitas umum,
karena itu menimbulkan kerugian bagi rakyat sendiri.
3.3 Waktu Pelaksanaan Demonstrasi
Waktu pelaksanaan demonstrasi diatur
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan
Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Tepatnya terdapat pada pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan bahwa :
(2)
Penyampaian
pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu:
a. hari besar nasional;
b. hari besar lainnya yang ditentukan oleh
Pemerintah; dan
c. di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hari
besar yang telah dilarang oleh pemerintah untuk melaksanakan demonstrasi
adalah:
a) Tahun Baru g) Hari Raya Idul Fitri
b) Hari Raya Nyepi h) Hari Raya Idul Adha
c) Hari Wafat Isa Almasih i)
Maulid Nabi
d) Isra Mikraj j) 1 Muharram
e) Kenaikan Isa Almasih k)
Hari Natal, dan
f) Hari Raya Waisak l)
Hari Kemerdekaan RI
Selain
waktu yang telah disebutkan diatas adapun waktu yang lebih spesifiknya yaitu untuk
di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00,
waktu setempat; dan di tempat tertutup
antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.
Pembatasan
waktu untuk demonstrasi dimaksudkan untuk memperkecil kemungkinan aksi anarkis
dan dampak negatif lainnya. Seperti kemacetan panjang yang terus terjadi akibat
demonstrasi yang berkepanjangan. Apabila telah terjadi seperti itu, maka pihak
kepolisian bertindak untuk mengatur lalu lintas dan mengkontrol aksi para
demonstran.
3.4
Tempat Pelaksanaan Demonstrasi
Demonstrasi dapat dilakukan ditempat umum,
yang mampu menarik perhatian banyak orang. Biasanya di jalan besar yang
menghubungkan satu tempat penting dan banyak dilewati oleh banyak orang. Namun
tidak sembarang tempat umum yang dapat dijadikan tempat demosntrasi. Hal
tersebut diatur dalam UU berikut ini :
Berdasarkan
UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di
muka umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 di laksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum, kecuali :
a) Istana presiden dengan Radius 100 M dari pagar luar
b) Instalasi militer dengan Radius 150 M dari pagar luar
c) Objek-objek vital nasional dengan Radius 500 M dari
pagar luar
d) Tempat ibadah
e) Rumah sakit
f)
Pelabuhan udara atau laut
g) Stasiun kreta api
h) Terminal angkutan darat
Tempat-tempat
yang dilarang tersebut merupakan tempat umum yang menjadi roda kegiatan ekonomi
penting, sehingga apabila terjadi demonstrasi ditempat itu tentu akan mengganggu
kegiatan ekonomi. Maka dari itu, peraturan tersebut dibuat untuk dipatuhi agar
demonstrasi tetap berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu kegiatan lainnya.
3.5 Landasan Hukum dan Asas
Berdemonstrasi
Demonstrasi
merupakan suatu perwujudan dari hukum tertulis mengenai kebebasan mengemukakan
pendapat. Oleh karena itu, pelaksanaan demonstrasi memiliki landasan hukukm
sebagai berikut :
A.
Landasan
Hukum Berdemonstrasi
1.
Landasan
Idiil
Yaitu Pancasila
terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan".
2.
Landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam:
a)
Pasal 28 menyatakan
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lis an dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
b)
Pasal 28E
Ayat (3) menyatakan Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
3.
Landasan
Operasional
a)
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
v Pasal 2
a. Ayat (1) “Setiap warga
Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berkumpul, dan bernegara”
b. Ayat (2) “penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
v Pasal 8 menyatakan “Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk
berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara umum,
tertib, dan damai”
b) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
v Pasal 23
a. Ayat (2) “Setiap orang
berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik
dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum dan keutuhan bangsa”.
v Pasal 25 menyatakan “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk
hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
v Pasal 32 menyatakan “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan
komunikasi melalui sarana elektronik tidan boleh diganggu, kecuali atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
v Pasal 60
a. Ayat (2) “Setiap anak
berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan”
c) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers
d) UU No. 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran
B. Asas
Berdemonstrasi
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
1. Asas
Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban
Artinya
harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya
menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
2. Asas
Musyawarah dan mufakat
Artinya
segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat
kekeluargaan
3. Asas
Kepastian Hukum Dan Keadilan
Artinya
harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan
tidak menyengsarakan pihak lain
4. Asas
Proporsionalitas
Yaitu
asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan
tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur
pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika
internasional
3.6 Cara Berdemonstrasi Yang Baik
dan Benar
Sebagai
warga negara yang mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat di depan umum, kita
harus menggunakan hak tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tidak berakibat
buruk bagi siapapun. Agar itu terwujud maka kita harus melakukannya sesuai
dengan prosedur undang undang yang berlaku.
Oleh
karena itu, untuk melaksanakan demonstrasi kita harus memperhatikan beberapa
hal berikut.
A.
Apabila
kita hendak mengemukakan pendapat di depan umum, baik dalam bentuk demonstrasi,
pawai, rapat umum, ataupun mimbar
bebas, maka kita wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak
kepolisian, khususnya Polri. Di mana Polri yang dimaksud adalah
satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan
apabila kegiatan dilaksanakan pada :
1.
Kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek
setempat.
2.
Kecamatan atau lebih dalam lingkukan
kabupaten/kotamadya
3.
Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)
propinsi, pemberitahuan ditujukan kepda polri setempat
4.
Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada
markas besar kepolisian negara republik Indonesia.
Pemberitahuan secara tertulis itu disampaikan oleh
yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok paling
lambat 3
× 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah di terima oleh polri setempat.
Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di
atas memuat :
1.
Maksud dan tujuan
2.
Tempat, lokasi dan rute
3.
Waktu dan lama
4.
Bentuk
5.
Penanggung jwab
6.
Nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
7.
Alat peraga yang dipergunakan, dan atau
8.
Jumlah peserta setiap sampai 100 orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang
penanggung jawab.
Setelah surat pemberitahuan
tersebut diberikan kepada Polri, maka langkah selanjutnya adalah kewajiban
Polri untuk menindak lanjuti surat tersebut. Adapun kewajiban Polri adalah
sebagai berikut:
1.
Setelah menerima
surat pemberitahuan :
a)
Memberikan surat
tanda terima pemberitahuan
b)
Berkoordinasi
kepada penanggung jawab penyampaian pendapat
c)
Berkoordinasi
kepada pimpinan instansi/ lembaga yang akan menjadi tujuan.
d)
Mempersiapkan
pengamanan tempat, lokasi dan rute.
Kemudian setelah
mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute maka langkah selanjutnya Polri
memberi surat izin kepada pihak yang mengirim surat pemberitahuan.
Pada saat
pelaksanaan demonstrasi tersebut, Polri berkewajiban untuk melakukan hal
berikut :
2.
Bertanggung
jawab memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampai pendapat
3.
Bertanggung
jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin ketertiban umum sesuai
prosidur yang berlaku
Apabila
demonstrasi dibatalkan, maka pembatalan
disampaikan oleh penanggung jawab secara tertulis selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
B.
Saat pelaksanaan demonstrasi, setiap demonstran
memiliki hak dan kewajiban. Dimana hak yang diberikan diharapkan dapat
digunakan semaksimal mungkin tanpa rasa egois dan kehendak yang tinggi. Adapun
kewajibannya diharapkan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Dalam UU No. 9 Tahun 1998, juga
diatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapatnya,
adapun hal tersebut yaitu sebagai berikut :
1.
Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum dinyatakan bahwa setiap Warga negara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berhak untuk :
a) Mengeluarkan
pikiran secara bebas
Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam mengemukakan pikiran secara bebas dan
bertanggung jawab, yaitu :
v Pendapatnya harus
disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang
pendapat.
v Pendapat
hendaknnya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi
kehidupan bersama.
v Pendapatnya
dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar
hukum.
v Orang yang
berpendapat sepatutnnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga
tercipta komunikasi sosial yang baik.
v Penyampaian
pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai
keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
b) Memperoleh perlindungan
hukum
Yang dimaksud dengan “Memperoleh Perlindungan Hukum” termasuk di
dalamnnya jaminan keamanan. Polri bertanggung jawab
memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum termasuk pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
2.
Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapatnnya di muka umum bahwa “warga negara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a)
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b)
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c)
menaati hokum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
d)
menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum,
e) menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
C. Cakupan hak kebebasan mengemukakan pendapat meliputi hal-hal sebagai berikut
:
1.
Memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan (Ideas) dan informasi (Information)
2.
Menyampaikan pendapat (Opinions)
3.
Melakukan debat secara kritis (
Critical Debates)
4.
Melakukan penolakan ( Dissent)
5.
Melakukan oposisi (Opposition)
6.
Upaya menunjukkan sikap dan pandangan yang bertentangan dengan
pemerintah.
D. Apabila dalam berdemonstrasi
terjadi aksi anarkis dan melanggar hukum, maka ketentuan yang terjadi
selanjutnya sesuai dengan yang diatur dalam dalam pasal 15 sampai dengan pasal
18 UU No. 9 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa :
1.
Jika pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum tidak memenuhi
ketentuan, hal itu dapat dibubarkan
2.
Pelaku atau peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat
dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.
Jika penanggung jawab yang melakukan tindakan, dipidana sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok
4.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi
hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi
ketentuan undang-undang ini dipidana penjara paling lama 1 tahun
3.7
Dampak Positif Dan Dampak Negatif Berdemonstrasi
A.
Dampak Positif
Dampak positif dari
berdemonstrasi, tentu timbul karena pelaksanaan demonstrasi yang ssuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku. Maka dari itu agar kita dapat merasakan
dampak positif demonstrasi, kita harus melaksanakannya dengan baik dan benar.
Adapun dampak positif berdemonstrasi adalah sebagai berikut :
1.
Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini
tertahankan
2.
Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
3.
Salah satu wujud implementasi serta pengembangan
konsep ekonomi kerakyatan.
4.
Menyadarkan pemerintah akan kebijakannnya dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
5.
Mendesak pemerintah dalam mengeluarkan keputusan
bersama yang disetujui bersama
6.
Dapat membuka pikiran semua orang, baik pemerintah
maupun masyarakat terhadap masalah yang didemonstrasikan
7.
Merupakan ciri Negara demokrasi yang tidak dapat
dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
8.
Untuk mengetahui keberhasilan dari program pemerintah
yang telah dijalankan
9.
Membuat perubahan terhadap sesuatu hal, baik itu
berupa kebijakan, program, maupun masalah lainnya dalam pemerintahan.
13. Membuat
pemerintah mengintropeksi diri atas aspirasi masyarakat.
14. Memberi
celah kepada pemerintah untuk melakukan perubahan di berbagai bidang atas usul
yang diberikan masyarakat.
15. Memberi
peluang kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan tersebut.
16. Melatih
masyarakat untuk bertanggung-jawab mengenai aspirasinya.
17. Kepekaan
masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang
timbul dalam kehidupan sehari-hari
18. Membiasakan
masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
19. Merasa
ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
B.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari
berdemonstrasi, tentu muncul akibat dari pelaksanaan demonstrasi yang tidak
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Atau dengan kata lain
demonstrasi berujung dengan aksi anarkis. Maka dari itu, berikut adalah dampak
negatif dari demonstrasi yang berujung anarkis untuk dijadikan bimbingan agar
kita tidak melakukan hal tersebut.
1.
Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
2.
Mengganggu ketertiban umum.
3.
Merusak fasilitas pribadi dan Negara.
4.
Dengan adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon
investor akan melihat Indonesia sebagai tempat yang sangat riskan untuk
berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu dapat mengurangi minat para
investor, terutama investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
5.
Menimbulkan kemacetan sehingga meresahkan rakyat.
6.
Menghambat pelaksanaan program pemerintah secara
optimal.
7.
Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis
yang dilakukan demonstran.
8.
Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang
dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
9.
Dapat merusak taman-taman kota disekitar area tempat
demonstran jika telah berbuat anarkis.
10.
Menimbulkan banyak masalah apabila aksi anarkis telah
terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar,
polusi suara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang
ditimbulkan oleh pembakaran ban.
11.
Nilai tukar mata uang menurun drastis apabila
demonstrasi ditayangkan.
12.
Menimbulkan
ancaman bahaya bagi keselamatan umum
13.
Menimbulkan
kerusakan pada fasilitas-fasilitas umum
14.
Melanggar hak
dan kebebasan orang lain
15.
Melahirkan
suasana tidak tertib, kekacauan, dan tidak memberi rasa aman
16.
Merusak
kerukunan dan persatuan bangsa
17.
Menimbulkan rasa
permusuhan, penghinaan, dendam, dan kebencian antar warga
18.
Memunculkan
hasutan, provokasi, dan saling memfitnah
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan yang saya dapat dari
pembahasan di bab-bab sebelumnya, yaitu demonstrasi merupakan suatu hal yang
penting dalam roda pemerintahan Indonesia yang menganut sistem demokrasi.
Demonstrasi juga berperan penting sebagai media penyalur aspirasi rakyat,
selain lembaga wakil rakyat, MPR dan DPR. Dengan berdemonstrasi, pemerintah
mampu memahami keinginan rakyat sehingga tidak terjadi permusuhan ataupun
perbedaan derajat antara pemerintah dengan rakyat. Hal itu merupakan suatu
wujud negara demokrasi yang semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Berhasil atau tidaknya aspirasi rakyat
itu tersampaikan, tergantung pada sifat demonstran. Tentu apabila demonstran
memiliki ego yang tinggi, tidak memedulikan hak dan kewajibannya sendiri, malah
yang terjadi hanyalah aksi anarkis. Maka tentu semua aspirasi tersebut tidak
tersampaikan. Terlebih akan menimbulkan masalah baru. Kurangnya pengetahuan rakyat
tentang tata cara berdemonstrasi, hukum-hukum dan sanksi mengenai pelaksanaan
demonstrasi merupakan faktor utama terjadinya demonstrasi anarkis. Selain itu
rasa ego yang tinggi dan mudah terprovokasi menyebabkan aksi anarkis menjadi
yang biasa terjadi saat demonstrasi. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang
berlandaskan Pancasila dan sangat menjujung tinggi makna tersebut, serta memiliki
rasa kekeluargaan yang erat, hendaklah semua aksi anarkis tersebut tidak
terjadi lagi. Selain kita dapat menyalurkan aspirasi dengan baik, kita juga
mendapat dampak positifnya. Sehingga kehidupan rakyat menjadi makmur dan
sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
v annlistyana.wordpress.com/2012/04/27/makalah-realitas-demonstrasi-indonesia/
. Diunduh
pada tanggal 18 januari 2014
v ngada.org/bn259-2012.htm. Diunduh pada tanggal 18 Januari 2014
v hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_98.htm . Diunduh pada tanggal 30 Januari 2014
4 komentar:
good
good
Luar biasa referensinya.
terimakasi sangat bermanfaat
Posting Komentar