Pages

Rabu, 02 Juli 2014

Makalah PKN - Cara Berdemonstarsi yang Baik dan Benar

Posting berikut ini merupakan hasil tugas dalam rangka penyelesaiaan tugas portofolio yang diberikan guru mata pelajaran PKN di SMK N 22 Jakarta.

MAKALAH PKn
CARA BERDEMONSTRASI YANG BAIK DAN BENAR

BAB I
PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang

    Indonesia adalah negara demokrasi, dimana kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan bentuk pemerintahan yang seperti itu, Indonesia menjadi negara yang mengedepankan suara rakyat dalam sistem pemerintahannya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan hak kebebasan mengemukakan pendapat kepada rakyat.
    Dalam realitanya, agar suara rakyat tersebut dapat didengar oleh pemerintah dan hal layak umum maka diadakanlah demonstrasi. Dimana demonstrasi itu sendiri dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki pendapat dan tujuan yang sama. Selain berdemonstrasi secara langsung, rakyat juga memiliki wakil di bangku pemerintah, yaitu MPR dan DPR. Anggota lembaga tersebut dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Tugas lembaga tersebut yaitu menyalurkan pendapat rakyat dan mengurangi efek negatif dari pelaksanaan demonstrasi yang sering kali berujung anarkis.
    Namun, dewasa ini lembaga MPR dan DPR dinilai kurang bisa mengartikan isi hati sebagian rakyat. Akhirnya, rakyat kembali memilih cara awal yaitu berdemonstrasi. Dengan kebebasan tersebut, sebagian rakyat melakukan demonstrasi  yang berujung anarkis, akibat ulah provokator yang membuat emosi rakyat. Alhasil, pendapat rakyat tidak tersampaikan dengan baik.
    Untuk itu, dalam makalah ini saya akan memaparkan lebih dalam tentang demonstrasi sampai ke tata cara berdemonstrasi agar berjalan dengan baik dan benar serta tidak berujung pada aksi anarkis. Sehingga generasi muda mampu menjadi penyalur suara rakyat tanpa menyebabkan dampak negatif, melainkan apresiasi pemerintah terhadap pendapat tersebut.


1.2 Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.Untuk mengetahui pengertian secara mendalam mengenai demonstrasi.
2.Untuk mengetahui secara rinci dan jelas apa saja dampak positif dan negatif dari pelaksanaan demokrasi.
3.Untuk mengetahui wujud demokrasi yang baik yang diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia.


1.3 Metode

  Untuk mendapatkan materi dalam makalah ini, saya melakukan metode berupa browsing di internet, mengunjungi blog-blog yang memuat materi berkaitan dengan demonstrasi dan kebebasan mengemukakan pendapat. Selain melalui internet saya juga mendapat materi dari buku catatan Pendidikan Kewarganegaraan saya sewaktu kelas VII tepatnya semester genap, yang membahas tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak kebebasan mengeluarkan pendapat.

BAB II
PERUMUSAN MASALAH


          Dalam makalah ini saya telah menyusun beberapa rumusan masalah yang nantinya akan dibahas di Bab III, adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.     Apa yang dimaksud dengan demonstrasi?
2.     Siapa saja yang dapat berdemonstrasi?
3.     Kapan demonstrasi dapat dilakukan?
4.     Dimana demonstrasi dapat dilakukan?
5.     Apa landasan hukum dan asas berdemonstrasi?
6.     Bagaimana cara berdemonstrasi yang baik dan benar?
7.     Apa saja dampak positif dan negatif dari demonstrasi?



BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Definisi Demonstrasi

    Demonstrasi adalah sebuah cara sekaligus media bagi rakyat untuk menyalurkan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah ataupun masalah sosial lainnya, sekaligus menjadi simbol dari kebebasan berekspresi, berupa mengemukakan pendapat, kritikan ataupun masukan yang lain, serta dilakukan oleh sekelompok rakyat yang berpandangan sama atas kebijakan pemerintah ataupun yang lainnya, dan itu semua merupakan bagian dari roda pemerintahan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.

    Sementara yang dimaksud dengan berdemonstrasi dengan baik dan benar adalah suatu penyampaian pendapat atau aspirasi dimuka umum yang pelaksanaannya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban selama demonstrasi dilaksanakan.

Demonstrasi juga merupakan suatu perwujudan dari hukum tertulis mengenai Hak Asasi Manusia yang salah satunya  menyebutkan kebebasan mengemukakan pendapat. Untuk itu dalam melaksanakan demonstrasi, semuanya telah diatur dalam undang-undang. Atau dengan kata lain demonstrasi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
         
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk dari beberapa pilihan cara untuk mengemukakan pendapat dimuka umum. Selain demonstrasi, dapat juga dilakukan beberapa lainnya, seperti :
a.   Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan
b.  Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
c.   Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu

Dengan demonstrasi diharapkan aspirasi rakyat dapat tersalur dengan baik, sehingga pemerintah termasuk di dalamnya MPR dan DPR dapat mengapresiasikan keinginan dan masukan masukan dari rakyat. Sehingga terjadi keseimbangan di pemerintahan Indonesia.

3.2 Pelaku Demonstrasi

      Demonstrasi dapat dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia yang telah memiliki izin dari pihak kepolisisan setempat untuk melakukan demonstrasi tersebut. Demonstrasi dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang memiliki masukan terhadap kebijakan pemerintah, ataupun hanya sekedar mengkritik dan memberi tanggapan atas kebijakan tersebut.

      Pelaku demonstrasi sendiri harus memiliki tanggung jawab terhadap aksinya tersebut, agar tidak menganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain. Seperti halnya demonstrasi yang memblokir jalan umum, sehingga berakibat kemacetan panjang. Dan mengundang kontravensi lain antara pengguna jalan dengan para demonstran. Dari situlah yang menyebabkan timbulnya aksi anarkis. Untuk itu setiap demonstran harus memiliki sifat sebagai berikut :
A.     Cerdas
Setiap demonstran harus memiliki sifat cerdas sehingga mampu menyampaikan pendapatnya dengan jelas dan tepat sasaran. Selain itu demonstran yang cerdas berarti mampu memilih jalan yang baik dalam setiap tahap penyampaian pendapatnya.
B.     Santun
Santun dalam setiap tutur kata penyampaian pendapat, sehingga pendapat tersebut enak untuk didengar dan mudah dipahami. Tanpa harus menggunakan kata kasar dan julukan yang tidak-tidak pendapat kitapun pasti didengar oleh pihak yang dituju.
C.     Damai
Demonstran harus cinta damai, sehingga dalam demonstransi yang dilakukannya tidak menimbulkan kekerasan dan kerugian materil lainnya. Demonstran tidak boleh mudah terprovokasi oleh sikap segelintir yang memprovokatornya,
D.     Bertanggung Jawab
Demonstran harus bertanggung jawab atas semua resiko yang kemungkinan besar terjadi setelah demonstrasi selesai. Seperti halnya sampah yang diakibatkan dari makanan yang dibawa para demonstran ataupun kerusakan bangunan yang disebabkan jika berujung anarkis.
E.     Cintai Sesama
Menghormati pendapat orang lain itu harus, dan jangan pasakan kehendak karena perbedaan pendapat itu memang sah-sah saja.
F.      Cintai Alam
Lakukan demonstrasi dengan tertib sehingga tidak merusak alam dan fasilitas umum, karena itu menimbulkan kerugian bagi rakyat sendiri.
3.3 Waktu Pelaksanaan Demonstrasi

Waktu pelaksanaan demonstrasi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor    7   Tahun   2012 Tentang  Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Tepatnya terdapat pada pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan bahwa :

(2)        Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu:
a.  hari besar nasional;
b.  hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
c.   di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hari besar yang telah dilarang oleh pemerintah untuk melaksanakan demonstrasi adalah:
a) Tahun Baru                                       g) Hari Raya Idul Fitri
b) Hari Raya Nyepi                     h) Hari Raya Idul Adha
c) Hari Wafat Isa Almasih           i) Maulid Nabi
d) Isra Mikraj                               j) 1 Muharram
e) Kenaikan Isa Almasih              k) Hari Natal, dan
f)  Hari Raya Waisak                            l) Hari Kemerdekaan RI

Selain waktu yang telah disebutkan diatas adapun waktu yang lebih spesifiknya yaitu untuk di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; dan di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.

Pembatasan waktu untuk demonstrasi dimaksudkan untuk memperkecil kemungkinan aksi anarkis dan dampak negatif lainnya. Seperti kemacetan panjang yang terus terjadi akibat demonstrasi yang berkepanjangan. Apabila telah terjadi seperti itu, maka pihak kepolisian bertindak untuk mengatur lalu lintas dan mengkontrol aksi para demonstran.


3.4 Tempat Pelaksanaan Demonstrasi

      Demonstrasi dapat dilakukan ditempat umum, yang mampu menarik perhatian banyak orang. Biasanya di jalan besar yang menghubungkan satu tempat penting dan banyak dilewati oleh banyak orang. Namun tidak sembarang tempat umum yang dapat dijadikan tempat demosntrasi. Hal tersebut diatur dalam UU berikut ini :

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 di laksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
a)       Istana presiden dengan Radius 100 M dari pagar luar
b)      Instalasi militer dengan Radius 150 M dari pagar luar
c)       Objek-objek vital nasional dengan Radius 500 M dari pagar luar
d)      Tempat ibadah
e)       Rumah sakit
f)        Pelabuhan udara atau laut
g)       Stasiun kreta api
h)      Terminal angkutan darat

Tempat-tempat yang dilarang tersebut merupakan tempat umum yang menjadi roda kegiatan ekonomi penting, sehingga apabila terjadi demonstrasi ditempat itu tentu akan mengganggu kegiatan ekonomi. Maka dari itu, peraturan tersebut dibuat untuk dipatuhi agar demonstrasi tetap berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu kegiatan lainnya.


3.5 Landasan Hukum dan Asas Berdemonstrasi

Demonstrasi merupakan suatu perwujudan dari hukum tertulis mengenai kebebasan mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, pelaksanaan demonstrasi memiliki landasan hukukm sebagai berikut :

A.   Landasan Hukum Berdemonstrasi
                              1.      Landasan Idiil
Yaitu Pancasila terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan".

                              2.      Landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam:
a)       Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lis an dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
b)      Pasal  28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

                              3.      Landasan Operasional
a)       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
v Pasal 2
a.   Ayat (1) Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berkumpul, dan bernegara”
b.  Ayat (2) “penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
v Pasal 8 menyatakan “Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara umum, tertib, dan damai”
b)      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
v Pasal 23
a.   Ayat (2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”.

v Pasal 25 menyatakan “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
v Pasal 32 menyatakan “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidan boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
v Pasal 60
a.   Ayat (2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”
c)     UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers
d)    UU No. 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran

B.   Asas Berdemonstrasi
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
1.     Asas Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban
Artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
2.     Asas Musyawarah dan mufakat
Artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
3.     Asas Kepastian Hukum Dan Keadilan
Artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
4.     Asas Proporsionalitas
Yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional






3.6 Cara Berdemonstrasi Yang Baik dan Benar

Sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat di depan umum, kita harus menggunakan hak tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tidak berakibat buruk bagi siapapun. Agar itu terwujud maka kita harus melakukannya sesuai dengan prosedur undang undang yang berlaku.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan demonstrasi kita harus memperhatikan beberapa hal berikut.
A.     Apabila kita hendak mengemukakan pendapat di depan umum, baik dalam bentuk demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas, maka kita wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian, khususnya Polri. Di mana Polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :

                                 1.        Kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat.
                                 2.        Kecamatan atau lebih dalam lingkukan kabupaten/kotamadya
                                 3.        Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepda polri setempat
                                 4.        Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.

Pemberitahuan secara tertulis itu disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok paling lambat 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah di terima oleh polri setempat.

Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas memuat :
                                   1.      Maksud dan tujuan
                                   2.      Tempat, lokasi dan rute
                                   3.      Waktu dan lama
                                   4.      Bentuk
                                   5.      Penanggung jwab
                                   6.      Nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
                                   7.      Alat peraga yang dipergunakan, dan atau
                                   8.      Jumlah peserta setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab.

Setelah surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Polri, maka langkah selanjutnya adalah kewajiban Polri untuk menindak lanjuti surat tersebut. Adapun kewajiban Polri adalah sebagai berikut:
                                1.        Setelah menerima surat pemberitahuan :
a)     Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b)    Berkoordinasi kepada penanggung jawab penyampaian pendapat
c)     Berkoordinasi kepada pimpinan instansi/ lembaga yang akan menjadi tujuan.
d)    Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

Kemudian setelah mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute maka langkah selanjutnya Polri memberi surat izin kepada pihak yang mengirim surat pemberitahuan.

Pada saat pelaksanaan demonstrasi tersebut, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut :
                                   2.      Bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampai pendapat
                                   3.      Bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin ketertiban umum sesuai prosidur yang berlaku

Apabila demonstrasi dibatalkan, maka pembatalan disampaikan oleh penanggung jawab secara tertulis selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan.


B.     Saat pelaksanaan demonstrasi, setiap demonstran memiliki hak dan kewajiban. Dimana hak yang diberikan diharapkan dapat digunakan semaksimal mungkin tanpa rasa egois dan kehendak yang tinggi. Adapun kewajibannya diharapkan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Dalam UU No. 9 Tahun 1998, juga diatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapatnya, adapun hal tersebut yaitu sebagai berikut :
                                   1.      Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dinyatakan bahwa setiap Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a)       Mengeluarkan pikiran secara bebas
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
v  Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
v  Pendapat hendaknnya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
v  Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
v  Orang yang berpendapat sepatutnnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
v Penyampaian pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.

b)      Memperoleh perlindungan hukum
Yang dimaksud dengan “Memperoleh Perlindungan Hukum” termasuk di dalamnnya jaminan keamanan. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum termasuk pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

                                   2.      Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapatnnya di muka umum bahwa “warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a)     menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b)    menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c)     menaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d)    menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
e)     menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain


C.     Cakupan hak kebebasan mengemukakan pendapat meliputi hal-hal sebagai berikut :
                                 1.        Memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan (Ideas) dan informasi (Information)
                                 2.        Menyampaikan pendapat (Opinions)
                                 3.        Melakukan debat secara kritis ( Critical Debates)
                                 4.        Melakukan penolakan ( Dissent)
                                 5.        Melakukan oposisi (Opposition)
                                 6.        Upaya menunjukkan sikap dan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah.


D.     Apabila dalam berdemonstrasi terjadi aksi anarkis dan melanggar hukum, maka ketentuan yang terjadi selanjutnya sesuai dengan yang diatur dalam dalam pasal 15 sampai dengan pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa :
                              1.           Jika pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum tidak memenuhi ketentuan, hal itu dapat dibubarkan
                              2.           Pelaku atau peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                              3.           Jika penanggung jawab yang melakukan tindakan, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok
                              4.           Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana penjara paling lama 1 tahun


3.7 Dampak Positif Dan Dampak Negatif Berdemonstrasi

A.          Dampak Positif
Dampak positif dari berdemonstrasi, tentu timbul karena pelaksanaan demonstrasi yang ssuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Maka dari itu agar kita dapat merasakan dampak positif demonstrasi, kita harus melaksanakannya dengan baik dan benar. Adapun dampak positif berdemonstrasi adalah sebagai berikut :
1.     Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini tertahankan
2.     Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
3.     Salah satu wujud implementasi serta pengembangan konsep ekonomi kerakyatan. 
4.     Menyadarkan pemerintah akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
5.     Mendesak pemerintah dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
6.     Dapat membuka pikiran semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah yang didemonstrasikan
7.     Merupakan ciri Negara demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
8.     Untuk mengetahui keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan
9.     Membuat perubahan terhadap sesuatu hal, baik itu berupa kebijakan, program, maupun masalah lainnya dalam pemerintahan.
13.  Membuat pemerintah  mengintropeksi diri atas aspirasi masyarakat.
14.  Memberi celah kepada pemerintah untuk melakukan perubahan di berbagai bidang atas usul yang diberikan masyarakat.
15.   Memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan tersebut.
16.  Melatih masyarakat untuk bertanggung-jawab mengenai aspirasinya.
17.  Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
18.  Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
19.  Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara

B.          Dampak Negatif
Dampak negatif dari berdemonstrasi, tentu muncul akibat dari pelaksanaan demonstrasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Atau dengan kata lain demonstrasi berujung dengan aksi anarkis. Maka dari itu, berikut adalah dampak negatif dari demonstrasi yang berujung anarkis untuk dijadikan bimbingan agar kita tidak melakukan hal tersebut.
1.            Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
2.            Mengganggu ketertiban umum.
3.            Merusak fasilitas pribadi dan Negara.
4.            Dengan adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia sebagai tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
5.            Menimbulkan kemacetan sehingga meresahkan rakyat.
6.            Menghambat pelaksanaan program pemerintah secara optimal.
7.            Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
8.            Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
9.            Dapat merusak taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
10.       Menimbulkan banyak masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
11.       Nilai tukar mata uang menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.
12.       Menimbulkan ancaman bahaya bagi keselamatan umum
13.       Menimbulkan kerusakan pada fasilitas-fasilitas umum
14.       Melanggar hak dan kebebasan orang lain
15.       Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan, dan tidak memberi rasa aman
16.       Merusak kerukunan dan persatuan bangsa
17.       Menimbulkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam, dan kebencian antar warga
18.       Memunculkan hasutan, provokasi, dan saling memfitnah




BAB IV
KESIMPULAN


          Kesimpulan yang saya dapat dari pembahasan di bab-bab sebelumnya, yaitu demonstrasi merupakan suatu hal yang penting dalam roda pemerintahan Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Demonstrasi juga berperan penting sebagai media penyalur aspirasi rakyat, selain lembaga wakil rakyat, MPR dan DPR. Dengan berdemonstrasi, pemerintah mampu memahami keinginan rakyat sehingga tidak terjadi permusuhan ataupun perbedaan derajat antara pemerintah dengan rakyat. Hal itu merupakan suatu wujud negara demokrasi yang semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

          Berhasil atau tidaknya aspirasi rakyat itu tersampaikan, tergantung pada sifat demonstran. Tentu apabila demonstran memiliki ego yang tinggi, tidak memedulikan hak dan kewajibannya sendiri, malah yang terjadi hanyalah aksi anarkis. Maka tentu semua aspirasi tersebut tidak tersampaikan. Terlebih akan menimbulkan masalah baru. Kurangnya pengetahuan rakyat tentang tata cara berdemonstrasi, hukum-hukum dan sanksi mengenai pelaksanaan demonstrasi merupakan faktor utama terjadinya demonstrasi anarkis. Selain itu rasa ego yang tinggi dan mudah terprovokasi menyebabkan aksi anarkis menjadi yang biasa terjadi saat demonstrasi. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang berlandaskan Pancasila dan sangat menjujung tinggi makna tersebut, serta memiliki rasa kekeluargaan yang erat, hendaklah semua aksi anarkis tersebut tidak terjadi lagi. Selain kita dapat menyalurkan aspirasi dengan baik, kita juga mendapat dampak positifnya. Sehingga kehidupan rakyat menjadi makmur dan sejahtera.



DAFTAR PUSTAKA

v  annlistyana.wordpress.com/2012/04/27/makalah-realitas-demonstrasi-indonesia/ . Diunduh pada tanggal 18 januari 2014
v  www.dycko-novanda.com/2012/03/etika-demonstrasi.html?m=1. Diunduh pada tanggal 18 Januari 2014
v  ngada.org/bn259-2012.htm. Diunduh pada tanggal 18 Januari 2014
v  hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_98.htm . Diunduh pada tanggal 30 Januari 2014

4 komentar:

Unknown mengatakan...

good

Unknown mengatakan...

good

Unknown mengatakan...

Luar biasa referensinya.

Muhammad Yusuf mengatakan...

terimakasi sangat bermanfaat

Posting Komentar