Holaaaa. Posting dibawah ini telah dimuat dalam tugas Administrasi Kepegawaian untuk Kelas XI (SMK N 22 Jakarta - 2015). Didalamnya akan membahas tentang pangkat dan jabatan, semoga kalian menemukan yang sedang dicari.
Mengidentifkasi Pangkat dan Jabatan
1.
Pengertian Pangkat dan Tingkat Kepangkatan Pegawai
Ø Pengertian Pangkat
Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya
dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian,
yang merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
PNS terhadap Negara.
Ø Tingkat Kepangkatan Pegawai
Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat pada pangkat
yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala dan berjenjang
akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai fungsional,
pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali. Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil adalah:
Nomor
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru Muda
|
I
|
a
|
2
|
Juru Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
3
|
Juru
|
I
|
c
|
4
|
Juru Tingkat I
|
I
|
d
|
5
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8
|
Pengatur Tingkat I
|
II
|
d
|
9
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
10
|
Penata Muda Tingkat I
|
III
|
b
|
11
|
Penata
|
III
|
c
|
12
|
Penata Tingkat I
|
III
|
d
|
13
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14
|
Pembina Tingkat I
|
IV
|
b
|
15
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
c
|
16
|
Pembina Utama Madya
|
IV
|
d
|
17
|
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
2.
Fungsi Pangkat
Dalam Kepegawaian
Pangkat dalam kepegawaian berfungsi untuk membedakan
tingkat seorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatan dalam menjalankan
tugas, tanggung jawab, wewenang , hak, dan pengkajian seorang pegawai dalam
rangka susunan pegawai.
3.
Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas
prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta
sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi
kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai
penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan
tepat kepada orangnya.kenaikan
pangkat dibagi menjadi 2 yaitu, sebagai berikut:
Ø
Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai
negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada
jabatan.
Ø Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan
penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya
yang tinggi.
Ø Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
Ø Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia
mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri.
a)
Masa Kenaikan
Pangkat
Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan
tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta
dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri
sipil.
b)
Persyaratan
Kenaikan Pangkat
Ø Kenaikan pangkat reguler awal:
1.
Salinan/photokopi
sah Kepangkat terakhir.
2.
Salinan/photokopi
sah SK CPNS dan SK PNS.
3.
Salinan/photocopy
sah Kartu Pegawai.
4.
Salinan/photocopy
sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III
ke IV.
5.
Telah 4 ( empat)
tahun dalam pangkat terakhir
6.
fotokopi sah DP-3
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7.
Tidak melampaui
pangkat atasan langsung.
8.
Belum mencapai
pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan.
9.
surat pengantar
dari instansi.
Ø Kenaikan reguler:
§ Salinan/photokopi SK CPNS
§ Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
§ Salinan/photokopi SK PNS.
§ Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai.
§ Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang
pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV.
§ Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir.
§ fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
§ Tidak melampaui pangkat atasan langsungl.
§ Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang
pendidikan.
§ surat pengantar dari instansi.
Ø Kenaikan pangkat anumerta:
a.
fotokopi sah kartu
pegawai.
b.
berita acara dari
pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan
meninggal dunia.
c.
visum et
repertum dari dokter.
d.
fotokopi sah surat
keputusan pangkat terakhir.
e.
fotokopi sah surat
keputusan jabatan terakhir.
f.
fotokopi sah surat
perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon pegawai
negeri sipil/pegawai negeri sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka
menjalankan tugas kedinasan.
g.
laporan dari
pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina
kepegawaian.
h.
fotokopi sah
keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta.
i.
fotokopi sah ijazah
terakhir.
j.
surat pengatar dari
Instansi.
c)
Prosedur Pemberian Kenaikan Pangkat
Ø
Penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina
utama muda golongan ruang IV/c keatas dilkasanakan dengan Keputusan Presiden
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah.
Ø
Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1,
disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara.
Ø
Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi
dengan berkas usulan.
Ø
Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam
rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan.
Ø
Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah
berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah
untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Ø
Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat
pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø
Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat
pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut.
Ø
Dalam pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina
kepegawaian daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis
dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I
golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina
golongan ruang IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang
IV/b oleh Gubernur.
Ø
Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan
prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan
setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat).
Ø
Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun
perorangan.
4.
Pengangkatan Dalam Pangkat
v
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan
nomer dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan beberapa tunjangan
jabatan struktural.
v
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS
yang menduduki jabatan structural yang ditingkatakan eselonnnya, selambatnya 30
hari sejak penetapan pengangatannya wajib di lantik dan di ambil semuanya oleh
pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatannya
atau perubahan fungsi dan tugas jabatan makan PNS yang bersangkutan dilantik
dsn diambil sumpahnya kembali
v
Pendidikan Dan Pelatihan
PNS yang
akan atau telah menduduki jabatan
structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepimpinan (Diklatpim) sesua dengan
kopetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat
dengan jabatan srtuktural meskipun yang bersangkutan belum mengikutin dan lulus
diklatpim. Namaun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan
menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk
mengikuti dan lulus diklatpim yang di persyaratkan untuk jabatannya.
v
Pelaksanaan Pengangkatan
Dalam setiap
keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus di cantumkan
nomer dan tanggal pertimbangan baperjakat, eselon dan besarnya jabatan struktural.
5.
Pengertian Jabatan
Jabatan atau accupation adalah
sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan
sesuai dengan satuan organisasi.
Setiap jabatan mempunyai karakteristik
sendiri-sendiri, jabatan yang satu berbeda karakteristiknya dengan jabatan yang
lain. Karakteristik jabatan tersebut dapat dilihar dari Hasil Kerja, Bahan
Kerja dan Perangkat Kerja yang dipergunakan.
Eksistensi
jabatan ditentukan oleh Hasil Kerja, karena suatu jabatan diperlukan untuk
menghasilkan hasil kerja. Untuk memperoleh hasil kerja diperlukan Bahan Kerja.
Untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja diperlukan Alat Kerja dengan Pelaksanaan
Kerja. Jabatan dapat dibedakan
menjadi 2 (dua) yaitu :
Ø Jabatan Struktural
Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara
tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi
dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris
Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli, sedangkan
contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi,
Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.
Ø Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional yaitu jabatan yang tidak
tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi
(tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat
diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya
auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen pengajar, arsiparis,
perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.
6.
Fungsi Jabatan Bagi Pegawai Dan Organisasi Maupun
Perusahaan
Fungsi
jabatan bagi pegawai dan organisasi adalah mencerminkan tujuan dan tata kerja
suatu organisasi. Agar jabatan beserta fungsi-fungsi tersebut menjadi konkret
dan bergerak mencapai sasaran atau tujuan, harus ada pemangku jabatan, yaitu
para pejabat, seseorang yang duduk dalam suatu jabatan dengan tugas dan
wewenang untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu.
7.
Hak Dan Kewajiban Pemangku Jabatan
a)
Kewajiban Pemangku Jabatan
Kewajiban Pemangku
Jabatan adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh
setiap Pemangku Jabatan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban Pemangku Jabatan tersebut dapat dirinci
sebagai berikut:
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. Kewajiban ini
terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing Pemangku Jabatan.
2.
Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan Pemangku Jabatan pada umumnya. Kewajiban ini terkait dengan
kedudukan Pemangku Jabatan sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
·
Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974.
·
Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai.
·
Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pemangku Jabatan.
·
Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk
kerja.
·
Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia.
·
Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan
penerimaan pemberian hadiah.
·
Kewajiban sebagai anggota KORPRI.
·
Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan
usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin.
·
Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana.
·
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi.
·
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi.
·
Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik.
·
Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak
berhubungan dengan kedudukan sebagai Pemanagku Jabatan pada umumnya.
·
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
b)
Hak Pemangku Jabatan
Hak-hak Pemangku Jabatan adalah sesuatu yang diterima
oleh Pemanku Jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus
dipenuhi, antara lain:
Ø Gaji.
Ø Gaji Pemangku Jabatan.
Ø Perhitungan masa kerja.
Ø Kenaikan gaji pokok.
Ø Tunjangan.
Ø Kenaikan Pangkat.
Ø Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Ø Cuti.
Ø Tunjangan cacat dan uang duka.
Ø Kesejahteraan.
Ø Pensiun.
8.
Pejabat Yang Berwenang Dalam Jabatan Tertentu
Pejabat yang
berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau
memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Daftar Pustaka
§ http://bkd.kutaikartanegarakab.go.id/statis-41-kenaikanpangkatpegawainegerisipil.html. Diunduh pada Maret 2015
§ http://ipdnkalsel22.blogspot.com/2013/04/administrasi-kepegawaian-kenaikan.html. Diunduh pada Maret 2015
11 komentar:
makasihh ka materinyaa.. buat belajar kita jugaa
makasihh ka materinyaa.. buat belajar kita jugaa
iya makasih, semoga membantu
Thanks
Makasih, kakak materinya
Terimakasih banyak ka materinya
Terima kasih materinyaa kak😊
terima kasih materinya
Thank youuu
Terima kasih atas materinya kakak
Thank you
Posting Komentar