Pedoman Kerja
Ø Pengertian
Pedoman Kerja
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa pedoman adalah kumpulan
ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan atau hal
(pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan atau
melaksanakan sesuatu.
Yang berarti bahwa
pedoman kerja adalah hal yang menjadi dasar untuk melaksanakan kerja.
Secara
umum pedoman kerja merupakan suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan
untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan
organisasi. Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan
dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
a. Memperjelas peran dan fungsi
tiap-tiap posisi dalam organisasi.
b. Memperjelas alur tugas, wewenang dan
tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
c. Melindungi organisasi/unit kerja dan
petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya.
d. Untuk menghindari
kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
e. Memperlancar tugas petugas/pegawai
atau tim/unit kerja.
f. Sebagai dasar hukum bila terjadi
penyimpangan.
g. Mengarahkan petugas atau pegawai
untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
h. Sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan rutin.
Pedoman kerja dibutuhkan untuk memenuhi berbagai
keperluan untuk melaksanakan setiap pekerjaan agar hasilnya mencapai tujuan
yang diharapkan. Untuk itu pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi berikut :
a. Sebelum suatu pekerjaan dilakukan.
b. Ketika mengadakan penilaian apakah
pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
c. Ketika terjadi revisi, jika ada
perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja.
a. Alat pendidikan,
terutama bagi pegawai baru.
b. Alat untuk
menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja.
c. Alat untuk
mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat.
d. Alat untuk
mengetur tata ruang kantor.
e. Alat untuk
menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk.
f.
Alat
perencanaan kerja dan pengembangnya di kemudian hari.
g. Alat untuk
mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan.
h. Alat untuk
menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja.
i.
Alat
untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.
0 komentar:
Posting Komentar